Jumat, 02 Januari 2026

PILKADA JADI AJANG DEMOKRASI ATAU MONOPOLI POLITIK?

Generate Image by Gemini AI
(Generate Image by Gemini AI)

Analisis Isu Nasional dengan Teori Komunikasi Massa

Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) merupakan salah satu wewenang pemerintahan sebagai bentuk perwujudan dari otonomi daerah yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Kegiatan pemilihan kepala daerah tersebut bertujuan untuk mengatur jalannya kewenangan dan keputusan yang menjadi urusan pemerintahan dari daerah itu sendiri. Hal ini juga menjadi wujud demokrasi rakyat, karena menjadi sarana bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memilih seseorang yang akan menjadi pemimpin di daerahnya kelak. Namun, pada faktanya, apakah Pilkada benar-benar mencerminkan suara rakyat atau hanya menjadi panggung bagi elite politik?

Beberapa hal yang melatarbelakangi pentingnya pelaksanaan Pilkada adalah tujuannya untuk mengentaskan niat buruk para elite politik yang semena-mena mengendalikan kekuasaan dan sumber daya dalam suatu sistem politik. Hal tersebut dapat menutup akses rakyat untuk menentukan siapa yang akan menjadi pemimpinnya. Selain itu, terlaksananya Pilkada juga menjadi ruang bagi rakyat untuk berdemokrasi secara aktif meski dalam lingkup lokal. Pilkada menjadi sarana untuk melahirkan pemimpin yang benar-benar didukung oleh rakyat, karena sudah disesuaikan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang ada. Hal tersebut dapat memperkuat keabsahan dan penerimaan pemimpin daerah yang benar-benar didukung dan dipilih oleh masyarakat. Kemudian, Pilkada menjadi hal yang penting dalam membantu transparansi dan partisipasi yang lebih tinggi dari masyarakat sehingga dapat mengurangi potensi transaksi politik yang merugikan.

Meskipun Pilkada dilaksanakan dengan berbagai latar belakang dan tujuan, kenyataannya di beberapa daerah masih sering terjadi penyelewengan fungsi dan tujuan akibat praktik monopoli politik dan oligarki kekuasaan.

Idealnya, Pilkada merupakan wujud demokrasi di mana setiap rakyat memiliki hak suara yang sama. Rakyat berhak memilih calon pemimpin di daerahnya sesuai kriteria kebutuhan dan harapan setempat. UU No. 32 Tahun 2004 mengatur bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat, menggantikan sistem sebelumnya yang melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak pertama kali diperkenalkan, Pilkada telah melahirkan pemimpin baru yang berkualitas. Salah satu contohnya adalah Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya, yang banyak berinovasi dalam tata kota dan pelayanan publik. Ia melibatkan masyarakat dalam perencanaan kota, seperti pembenahan taman dan ruang publik, sehingga meningkatkan legitimasi pemerintahannya. Dengan demikian, Pilkada tidak hanya mendukung calon pemimpin tetapi juga mendorong mereka untuk mempertanggungjawabkan janji mereka dengan dukungan penuh dari masyarakat, karena sejak awal mereka telah diamanahi oleh pilihan rakyat.

Namun, di balik pentingnya pelaksanaan Pilkada, masih sering ditemukan oknum yang menjadikannya ajang monopoli politik dengan mengandalkan kekuasaan dan relasi elite politik. Salah satu contohnya adalah praktik dinasti politik. Yoes C. Kenawas (IFAR Unika Atma Jaya) dan Amalinda Savirani (PolGov UGM) dalam media briefing menjelang Pilkada pada 27 November lalu mencatat bahwa terdapat 605 calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terhubung dengan dinasti politik. Jumlah ini hampir dua kali lipat dibandingkan putaran Pilkada sebelumnya (2017, 2018, dan 2020), yang mencatat 306 calon. Sebaran calon terkait dinasti politik, baik di tingkat nasional maupun lokal, ditemukan di 352 daerah (provinsi, kabupaten, dan kota), atau sekitar 65,59 persen dari 545 Pilkada.

Salah satu contoh dinasti politik terjadi di Banten, dibentuk oleh Chasan Sochib, ayah Ratu Atut Chosiyah, yang membangun jaringan kuasa kuat. Dinasti ini dikenal sebagai Octopussy Dynasty, yakni memanfaatkan jaringan kekuasaan yang dirintis oleh Chasan Sochib. Dinasti tersebut terjerat berbagai kasus korupsi, termasuk pengadaan alat kesehatan dan suap sengketa Pilkada, yang mengakibatkan penangkapan Ratu Atut dan beberapa anggota keluarganya. Namun, meskipun Ratu Atut dan adiknya ditangkap, dinasti politik keluarga Banten tetap kokoh. Hal ini diungkapkan dalam sebuah blog di platform Kompasiana.

Perbuatan oknum politik yang mengincar jabatan tinggi dengan dalih sebagai pemimpin rakyat sendiri inilah yang menghambat munculnya calon pemimpin baru yang lebih tulus dan kompeten. Hal ini bahkan dapat menghilangkan esensi demokrasi itu sendiri.

Monopoli politik berdampak sangat buruk pada tingkat kepercayaan publik terhadap pemimpin politik. Semakin sering masyarakat dibohongi dan dimanipulasi, semakin mereka kehilangan rasa hormat terhadap visi dan misi calon pemimpin berikutnya. Data dari artikel Universitas Muhammadiyah Surabaya menunjukkan bahwa angka golput di DKI Jakarta mencapai 42,07 persen, menjadikannya provinsi dengan tingkat golput tertinggi di Pulau Jawa. Selain itu, suara tidak sah di Jakarta tercatat sebesar 4,6 persen, sementara suara sah hanya 53,33 persen dari total pemilih terdaftar. Angka ini mencerminkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan. Monopoli politik terbukti menciptakan ketimpangan akses terhadap kekuasaan dan mengurangi partisipasi rakyat dalam proses politik.

Hal ini membuktikan salah satu teori komunikasi massa yang dikemukakan oleh Albert Bandura pada tahun 1968, yaitu Social Learning Theory atau teori sosial kognitif. Teori ini menyatakan bahwa perilaku seseorang dipengaruhi oleh lingkungan dan masa lalunya. Seseorang dapat merasa lebih berani karena adanya penguatan dalam dirinya. Kognisi tentang lingkungan dan perilaku awal seseorang saling memengaruhi secara signifikan. Dalam konteks monopoli politik, hal ini membuat masyarakat enggan memilih karena merasa selalu dicurangi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Perilaku ini sebagai umpan balik masyarakat mencerminkan stimulasi yang diterima sebagai wujud protes umum.

Untuk mengembalikan Pilkada sebagai ajang demokrasi sejati, diperlukan langkah konkret yang dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pemilihan. Pertama, kesadaran masyarakat secara internal sangat penting untuk memperkuat pengaruh eksternal. Masyarakat harus melek literasi politik agar lebih kritis dalam memilih pemimpin. Pendidikan politik yang memadai perlu diberikan agar mereka memahami pentingnya partisipasi dalam Pilkada. Program-program yang mengedukasi pemilih tentang hak dan kewajiban mereka, serta cara memilih dengan bijak, harus digalakkan. Ini dapat dilakukan melalui kampanye informasi oleh pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan media. Kedua, penguatan regulasi untuk mencegah dinasti politik dan monopoli kekuasaan, yang dapat didukung dengan penegakan hukum secara tegas terhadap praktik-praktik kotor seperti politik uang, intimidasi, dan penyebaran hoaks. Penegakan hukum yang adil akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa Pilkada diadakan secara bersih dan transparan.

Dengan langkah-langkah sederhana tersebut, diharapkan dapat membangkitkan kembali motivasi awal yang menjadi latar belakang diciptakannya Pilkada untuk kemaslahatan masyarakat. Pemilihan pemimpin yang berkualitas dan sesuai dengan aspirasi masyarakat akan menciptakan keharmonisan antara pemimpin yang bertanggung jawab dan rakyat yang taat.

Pilkada sejak awal diciptakan sebagai ajang perwujudan demokrasi daerah untuk mencapai peraturan yang sesuai dan ditaati dengan ikhlas, baik dalam kerukunan masyarakat maupun pengayoman pemimpin. Pilkada bukan ruang bagi oknum politik yang rakus kekuasaan dan tidak mempedulikan kemaslahatan masyarakat. Monopoli politik akan berbalik merugikan pihak yang terlibat, termasuk masyarakat yang taat. Semakin sering rakyat dibohongi, semakin berkurang kepercayaan publik, dan demokrasi pun akan porak-poranda. Oleh karena itu, reformasi Pilkada diperlukan, salah satunya melalui evaluasi tahunan untuk menciptakan Pilkada yang lebih baik ke depan. Evaluasi ini juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam meningkatkan kesadaran berdemokrasi, memilih dengan bijak, dan tidak bersikap apatis, melainkan kritis dalam menentukan pemimpin yang tepat bagi daerahnya.

Penulis: Riris Rizki Maulida
Ditulis sebagai Tugas Mandiri mata kuliah Komunikasi Massa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

[ARTIKEL] “SELF-WORTH DALAM PANDANGAN ISLAM: PEMAHAMAN MENGENAI NILAI DIRI INDIVIDU”

Riris, Yusuf (Host Malam Puncak OSI Nasional & Festival Mahasantri 20025) Dalam menjalani sebuah proses kehidupan, individu bertahan s...