Sabtu, 03 Januari 2026

KAIDAH-KAIDAH TAFSIR

 

(Generate Image by Gemini AI)

A.    Pengertian Kaidah Tafsir

Kaidah-kaidah tafsir adalah terjemahan dari Istilah qawa’id al-tafsir yang berasal dari dua kata yaitu qawa’id dan al-tafsir, yang dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah yang dipergunakan dalam menafsirkan al-Quran. Dalam bahasa Arab kata “al-qawa’id” القواعد merupakan bentuk jamak dari القاعدة yang berarti dasar, prinsip, asas, pondasi. Qa ’idah adalah dasar, pondasi bagi yang berada diatasnya, baik itu sesuatu yang konkrit maupun yang abstrak. Dalam pengertian istilah, Sharif `Ali bin Muhammad al Jurjani dalam bukunya al Ta`rifat menuliskan bahwa kaidah adalah

قضيّة كل ة منطبقة على جميع جزئيتها

Rumusan yang bersifat kulli> (menyeluruh) mencakup semua bagian-bagiannya.

Sementara menurut M. Quraish Shihab, kaidah tafsir adalah ketetapan yang membantu mufasir untuk menarik makna atau pesan-pesan al-Qur’an, dan menjelaskan apa yang muskil dari kandungan ayat-ayatnya. Menurut Khalid bin `Uthman al Sabt, kaidah tafsir adalah

األحكام الكليّة التي يتوصل بها إلى استنباط معاني القرأن العظيم و معرفة 13 كيفية اإلستفادة منها 

Ketentuan umum yang membantu seseorang untuk menguak makna al-Qur’an dan sebuah pengetahuan metode untuk mengambil faedah darinya.

Para ulama sepakat untuk menetapkan bahwa tujuan utama dari kaidah-kaidah tafsir adalah untuk memberikan pedoman bagi mufasir agar tidak menyimpang dari kebenaran ketika menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an.

B.     Macam-macam Kaidah Tafsir

1.      Al-dhamair

Dalam kaidah dhamir ( kata ganti ) terdapat beberapa aturan, diantaranya :

a)      الأصل فى الضمیر للإختصار

Dhamir pada dasarnya untuk mempersingkat perkataan, untuk menggantikan penyebutan kata yang banyak dan sebagai ganti dari lafadz-lafadz tersebut (menempati tempatnya) tanpa merubah makna yang dimaksud dengan tanpa pengulangan.

b)      الأصل أن یقدم ما یدل علیھ الضمیر

Dhamir harus mempunyai marja’ sebagai tempat kembalinya.

 

c)      المرجع الذى یعود إلیھ ضمیر الغیبة یكون ملفوظابھ سابقا علیھ مطابقالھ

Marja’ sebagai tempat kembalinya dhamir ghaib ( kata ganti ketiga ) disebutkan sebelumnya dan sepadan dengannya.

 

d)      الأصل عود الضمیر على أقرب مذكور

Pada dasarnya dhamir itu kembali pada kata yang disebutkan paling dekat.

 

e)      الأصل توافق الضمائر فى المرجع حذرا من التشتیت

Jika terdapat banyak dhamir maka marja’nya adalah sama untuk menghindari ketercerai-beraian.

2.      Al-Ta’rif dan al-Tankir ( والتنكیر التعریف)

Apabila terjadi pengulangan isim, maka akan bisa terjadi empat kemungkinan keadaan yang masing-masingnya membawa konsekwensi makna yang berbeda. Kemungkinan-kemungkinan tersebut adalah:

a)      Ma’rifah- Ma’rifah

Misalnya dalam Q S.al-Fatihah : 6-7, Lafaz shirath yang pertama dimakrifatkan dengan al-, dan lafaz shirath yang kedua dima’rifatkan dengan idhafah kepada ism mawshul. Umumnya kata ma’rifat yang kedua adalah sama dengan yang pertama sehingga kedua lafaz tersebut mempunyai makna yang sama.

b)      Nakirah-nakirah

Misalnya dalam QS ar-Rum :54, dalam hal ini pada umumnya kata nakirah yang kedua dan selanjutnya memiliki makna yang berbeda dengan kata nakirah yang pertama. Di dalam ayat itu ada kata dha’f berulang sampai tiga kali, yang dimaksud dengan kata dha’f yang pertama adalah nuthfah, yang kedua adalah kanak-kanak dan yang ketiga adalah kelemahan pada usia tua bangka.

c)      Nakirah- Ma’rifah

Misalnya dalam QS.al-Muzzammil : 15-16, lafaz rasul yang pertama adalah nakirah dan yang kedua makrifah, maka yang kedua sama dengan yang pertama yaitu sama- sama menunjuk pada Nabi Musa as.

d)      Ma’rifah-Nakirah

Jika isim yang pertama adalah ma’rifah kemudian diulang dengan menggunakan isim nakirah, maka tidak bisa dimutlakkan kepada perkataan itu, tetapi tergantung pada qarinah (alasan untuk mengartikan berbeda). Misalnya qarinah yang menyebabkan perbedaan makna, pada S. Mu;min/ Ghafir : 53-54,  Menurut al-Zamakhsyari, ( الھدى ( Yang pertama ma’rifah, maksudnya adalah semua yang diberikan kepada Nabi Musa, baik itu agama, mukjizat dan syariah. Sedangkan (الھدى (yang kedua nakirah, maksudnya adalah sebagai petunjuk. 

3.      Al-Tadzkir dan Al-Ta’nits (التأنیث و التذكییر)

a)      Al-ta’nits ada dua : hakiki dan non hakiki ( majazi ). Umumnya untuk ta’nits yang hakiki, huruf ta tanitsnya tetap pada fi’l ( kata kerjanya ), dan tidak dihilangkan. Kecuali apabila antara kata kerja dan fa’il ( subyeknya ) terpisah maka ta’ ta’ nitsnya dihilangkan. Ta’ ta’nits lebih diutamakan tetap pada kata kerja apabila subyeknya mu’annats hakiki. Sebaliknya, apabila subyeknya itu mu’annats majazi dan ada pemisah antara subyek dan predikatnya, maka ta ’ta’nits lebih baik dibuang dari predikatnya.

b)      Apabila dhamir atau ism isyarah berada diantara mubtada’ dan khabar yang salah satunya mudzakkar ( jenis laki-laki ) dan yang lain muannats ( jenis perempuan ), maka dhamir atau ism isyarah itu boleh dituliskan dalam bentuk mudzakkar atau muannats.

c)      Setiap isim-isim jenis boleh digolongkan berjenis laki-laki ( mudzakkar ), karena melihat dari segi jenisnya, dan juga boleh dijadikan berjenis permpuan mua’annats ), mengingat segi jama’ah ( kolektif ).

4.      Al-Sual wa al-Jawab (pertanyaan dan jawaban)

a)      Jawaban itu pada dasarnya harus sesuai dengan pertanyaannya jika pertanyaan tersebut sesuai arah. Kecuali ada dalil yang memungkinkannya untuk keluar dari dasar tersebut. Tetapi terkadang ada jawaban yang tidak sesuai soalnya, sebagai peringatan bahwa yang ditanyakan seharusnya mengenai jawaban itu, dan ini disebut al- uslub al-hakim oleh al-Sakakiy.

b)      Muatan jawaban harus menyesuaikan dengan muatan soal.

c)      Pada dasarnya bentuk kalimat jawaban harus sesuai dengan bentuk kalimat pertanyaan. Apabila jawabannya berbentuk jumlah ismiyah ( kalimat normative tunggal ), maka jawabannya pun berbentuk jumlah ismiyah, demikian pula jika pertanyaannya berbentuk jumlah fi’liyah ( kalimat verbal ) maka jawabannya juga demikian.

d)      Jika pertanyaan itu untuk meminta pengetahuan atau pengertian sesuatu, maka terkadang ia menjangkau maf’ul tsani ( obyek kedua ) dengan sendirinya dan terkadang menggunakan ‘an (عن(, misalnya dalam QS al-Isra’ (17): 85

5.      Khitab dengan menggunakan Ism dan Fi’l

Khitab dengan menggunakan isim menunjukkan makna tetap dan terus- menerus. Sedangkan khitab dengan menggunakan fi’l menunjukkan makna pembaharuan ( menjadikan baru lagi ) dan baru.

6.      Mashdar

Menurut Ibn’Athiyah cara menunjukkan sesuatu yang diwajibkan adalah dengan menggunakan mashdar dengan bacaan marfu’ (‘-).

7.      Al-Ifrad wa al-Jam’ (bentuk tunggal dan jamak).

Sebagian lafadz-lafadz Alquran bentuk tunggalnya memiliki makna khusus, dan bentuk jamaknya sebagai isyarat tertentu, atau bentuk jamaknya mempengaruhi bentuk tunggalnya, begitu pun sebaliknya. Diantaranya yaitu sebagian lafadz dalam Alquran digunakan bentuk jamaknya saja, ketika bentuk tunggalnya diperlukan maka yang digunakan adalah muradifnya ( sinonimnya ).

Sedangkan kebalikannya yaitu ada lafadz-lafadz dalam Alquran yang hanya digunakan dalam bentuk tunggal saja tidak pernah digunakan bentuk jamaknya, ketika yang diinginkan bentuk jamaknya maka digambarkan dengan indah tidak ada semisalnya.

8.      Muqabalat al-Jam’ bi al-Jam’ aw bi al-Mufrad (Bentuk jamak diperhadapkan dengan jama’ atau dengan mufrad)

Bertemunya kedua bentuk jamak terkadang menuntut adanya pertemuan satu lawan satu (meletakkan sesuatu berhadapan dengan sesuatu yang lain).

9.      Redaksi yang Bersifat Umum Mengandung Pengertian Umum

a)      Alif Lam ال pada kata sifat dan Ism al-Jins mencakup seluruh pengertian yang tercakup di dalamnya.

b)  Al-Nakirah, dalam konteks al-Nahy (larangan), al-Nafy, al-Syarth (syarat) atau al-Istifham (pertanyaan) menunjuk pengertian umum.

c)   Al-Mudhaf ( kata kepunyaan ) menunjuk pengertian umum sebagai Ism al- Jami (kata berbentuk jamak/plural) Kata-kata yang berbentuk mudhaf juga menunjukkan pengertian umum, sebagaimana halnya pengertian yang ditunjuk oleh kata berbentuk ism al-jami’ ( kata benda yang menunjukkan bentuk jamak)

d)   Ism ( kata benda ) yang disebutkan secara tersendiri. Apabila di dalam Alquran ada kata berbentuk ism secara tersendiri, maka menunjuk pengertian umum yang sejalan dengannya. Tetapi jika disebutkan bersamaan dengan yang lain sebagai penjelasannya, pengertian ism menjadi terbatas pada yang dijelaskan saja.

10.  Peniadaan Objek kalimat menunjuk pengertian umum yang sepadan

Apabila suatu kata kerja ataupun yang mengandung arti kata kerja- dihubungkan dengan suatu obyek tertentu, pengertiannya menjadi terbatas hanya pada kata yang berkaitan. Akan tetapi jika obyeknya tidak disebutkan kata kerja tersebut menunjukkan pengertian umum. Misalnya beberapa ayat Alquran ditutup dengan kalimat afala ta’qilu:n ( agar kalian memikirkan ). Obyeknya tidak disebutkan untuk menunjuk pengertian umum, maksudnya yaitu agar kalian memikirkan semua yang mengarahkan dan mengajarkan, memikirkan semua ayat Alquran dan yang terkandung di dalamnya, dan berpikir tentang Allah beserta semua sifatNya

C.    Kaidah Tafsir dalam Asbabun Nuzul

1.      Kaidah Pertama

    Informasi tentang asbāb al-nuzūl harus didasarkan pada periwayatan dan pendengaran langsung dari orang-orang yang mengetahui secara pasti sebab turunnya.

2.      Kaidah Kedua

    Sabab al-nuzūl harus selalu berstatus marfū’ (sanadnya bersambung sampai pada Rasulullah saw).

3.      Kaidah Ketiga

    Ayat Alquran adakalanya turun bersamaan dengan ketetapan hukum, adakalanya mendahuluinya, atau sebaliknya.

4.      Kaidah Keempat

    Adakalanya satu sabab al-nuzūl terjadi untuk beberapa ayat yang turun, atau sebaliknya. Beberapa sabab al-nuzūl terjadi hanya untuk satu ayat yang turun.

5.      Kaidah Kelima

    Jika sebuah ayat memiliki lebih dari satu riwayat tentang sabab al-nuzūl-nya, maka riwayat yang diambil adalah riwayat yang thubūt, sahīh, dan sarīh.

6.      Kaidah Keenam

    “Pengambilan hukum didasarkan pada kekhususan sabab al-nuzūl dan bukan pada keumuman lafad ayat.”

7.      Kaidah Ketujuh

    Sebagian pakar yang berpendapat bahwa penggunaan kaidah sebelumnya kurang tepat jika diaplikasikan pada ayat Alquran, menyodorkan kaidah ketujuh ini, yakni ‘pengambilan hukum didasarkan pada keumuman lafad ayat dan bukan pada kekhususan sebabnya.’

D.    Kedudukan dan Fungsi Kaidah Tafsir

1.      Kaidah Bahasa

    Kaidah bahasa berfungsi untuk mengetahui penjelasan kosa kata dan arti yang dikandung berdasarkan maknanya. Keindahan bahasa Al-Qur’an sungguh merupakan suatu tanda bahwa Tuhan memiliki keindahan yang karenanya Tuhan merupakan sumber dan segala sumber bahasa yang tidak mungkin dikalahkan oleh bahasa manusia walaupun manusia itu diberikan oleh Tuhan kelebihan akal untuk berkreasi. Pentingnya mempelajari makna bahasa Al-Qur’an dengan menggunakan kaidah-kaidah, khususnya kaidah bahasa bertujuan untuk memperoleh sejumlah pengetahuan yang terkandung dalam Al-Qur’an sehingga seseorang benar-benar dapat menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman dalam kehidupannya.

2.      Kaidah Logika

    Untuk mengkaji dan memahami makna Al-Qur’an seseorang dapat pula menggunakan kaidah logika. Maksudnya, agar pemahaman seseorang terhadap Al-Qur’an, dapat lebih mendekati maksud yang terkandung di dalam ayat-ayat Al-Qur’an, pendekatan logika merupakan suatu cara terbaik, khususnya dalam memahami ayat-ayat yang berkaitan dengan ketauhidan dan ilmu pengetahuan.

E.     Kesimpulan

    Kaidah tafsir dapat diartikan sebagai pedoman dasar yang digunakan secara umum guna mendapatkan pemahaman atas petunjuk-petunjuk Alquran. Oleh karena penafsiran merupakan suatu aktivitas yang senantiasa berkembang, sesuai dengan perkembangan sosial, ilmu pengetahuan dan bahasa, kaidah-kaidah penafsiran akan lebih tepat jika dilihat sebagai suatu prosedur kerja.

Penulis: Riris Rizki Maulida

Ditulis sebagai Tugas Mandiri mata kuliah Tafsir


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

[ARTIKEL] “SELF-WORTH DALAM PANDANGAN ISLAM: PEMAHAMAN MENGENAI NILAI DIRI INDIVIDU”

Riris, Yusuf (Host Malam Puncak OSI Nasional & Festival Mahasantri 20025) Dalam menjalani sebuah proses kehidupan, individu bertahan s...