![]() |
| (Generate Image by Gemini AI) |
A.
Pengertian Kaidah Tafsir
Kaidah-kaidah tafsir adalah terjemahan dari Istilah qawa’id al-tafsir yang berasal dari dua kata yaitu qawa’id dan al-tafsir, yang dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah yang dipergunakan dalam menafsirkan al-Quran. Dalam bahasa Arab kata “al-qawa’id” القواعد merupakan bentuk jamak dari القاعدة yang berarti dasar, prinsip, asas, pondasi. Qa ’idah adalah dasar, pondasi bagi yang berada diatasnya, baik itu sesuatu yang konkrit maupun yang abstrak. Dalam pengertian istilah, Sharif `Ali bin Muhammad al Jurjani dalam bukunya al Ta`rifat menuliskan bahwa kaidah adalah
قضيّة كل ة منطبقة على جميع جزئيتها
Rumusan yang bersifat kulli> (menyeluruh) mencakup
semua bagian-bagiannya.
Sementara menurut M. Quraish Shihab, kaidah tafsir adalah ketetapan yang membantu mufasir untuk menarik makna atau pesan-pesan al-Qur’an, dan menjelaskan apa yang muskil dari kandungan ayat-ayatnya. Menurut Khalid bin `Uthman al Sabt, kaidah tafsir adalah
األحكام الكليّة التي يتوصل بها إلى استنباط معاني القرأن العظيم و معرفة 13 كيفية اإلستفادة منها
Ketentuan
umum yang membantu seseorang untuk menguak makna al-Qur’an dan sebuah
pengetahuan metode untuk mengambil faedah darinya.
Para ulama sepakat untuk menetapkan bahwa tujuan utama dari kaidah-kaidah tafsir adalah untuk memberikan pedoman bagi mufasir agar tidak menyimpang dari kebenaran ketika menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an.
B.
Macam-macam Kaidah Tafsir
1. Al-dhamair
Dalam kaidah dhamir (
kata ganti ) terdapat beberapa aturan, diantaranya :
a) الأصل
فى الضمیر للإختصار
Dhamir pada dasarnya
untuk mempersingkat perkataan, untuk menggantikan penyebutan kata yang banyak
dan sebagai ganti dari lafadz-lafadz tersebut (menempati tempatnya) tanpa
merubah makna yang dimaksud dengan tanpa pengulangan.
b) الأصل
أن یقدم ما یدل علیھ الضمیر
Dhamir harus mempunyai
marja’ sebagai tempat kembalinya.
c) المرجع
الذى یعود إلیھ ضمیر الغیبة یكون ملفوظابھ سابقا علیھ مطابقالھ
Marja’ sebagai tempat kembalinya
dhamir ghaib ( kata ganti ketiga ) disebutkan sebelumnya dan sepadan dengannya.
d) الأصل
عود الضمیر على أقرب مذكور
Pada dasarnya dhamir itu
kembali pada kata yang disebutkan paling dekat.
e) الأصل
توافق الضمائر فى المرجع حذرا من التشتیت
Jika terdapat banyak dhamir maka marja’nya adalah sama untuk menghindari ketercerai-beraian.
2. Al-Ta’rif
dan al-Tankir ( والتنكیر التعریف)
Apabila terjadi pengulangan isim,
maka akan bisa terjadi empat kemungkinan keadaan yang masing-masingnya membawa
konsekwensi makna yang berbeda. Kemungkinan-kemungkinan tersebut adalah:
a) Ma’rifah-
Ma’rifah
Misalnya dalam Q S.al-Fatihah : 6-7, Lafaz
shirath yang pertama dimakrifatkan dengan al-, dan lafaz shirath yang kedua
dima’rifatkan dengan idhafah kepada ism mawshul. Umumnya kata ma’rifat yang
kedua adalah sama dengan yang pertama sehingga kedua lafaz tersebut mempunyai
makna yang sama.
b) Nakirah-nakirah
Misalnya
dalam QS ar-Rum :54, dalam hal ini pada umumnya kata nakirah yang kedua dan
selanjutnya memiliki makna yang berbeda dengan kata nakirah yang pertama. Di
dalam ayat itu ada kata dha’f berulang sampai tiga kali, yang dimaksud dengan
kata dha’f yang pertama adalah nuthfah, yang kedua adalah kanak-kanak dan yang
ketiga adalah kelemahan pada usia tua bangka.
c) Nakirah-
Ma’rifah
Misalnya dalam QS.al-Muzzammil :
15-16, lafaz rasul yang pertama adalah nakirah dan yang kedua makrifah, maka
yang kedua sama dengan yang pertama yaitu sama- sama menunjuk pada Nabi Musa as.
d) Ma’rifah-Nakirah
Jika isim yang pertama adalah ma’rifah kemudian diulang dengan menggunakan isim nakirah, maka tidak bisa dimutlakkan kepada perkataan itu, tetapi tergantung pada qarinah (alasan untuk mengartikan berbeda). Misalnya qarinah yang menyebabkan perbedaan makna, pada S. Mu;min/ Ghafir : 53-54, Menurut al-Zamakhsyari, ( الھدى ( Yang pertama ma’rifah, maksudnya adalah semua yang diberikan kepada Nabi Musa, baik itu agama, mukjizat dan syariah. Sedangkan (الھدى (yang kedua nakirah, maksudnya adalah sebagai petunjuk.
3. Al-Tadzkir
dan Al-Ta’nits (التأنیث و التذكییر)
a) Al-ta’nits
ada dua : hakiki dan non hakiki ( majazi ). Umumnya untuk ta’nits yang hakiki,
huruf ta tanitsnya tetap pada fi’l ( kata kerjanya ), dan tidak dihilangkan.
Kecuali apabila antara kata kerja dan fa’il ( subyeknya ) terpisah maka ta’ ta’
nitsnya dihilangkan. Ta’ ta’nits lebih diutamakan tetap pada kata kerja apabila
subyeknya mu’annats hakiki. Sebaliknya, apabila subyeknya itu mu’annats majazi
dan ada pemisah antara subyek dan predikatnya, maka ta ’ta’nits lebih baik
dibuang dari predikatnya.
b) Apabila
dhamir atau ism isyarah berada diantara mubtada’ dan khabar yang salah satunya
mudzakkar ( jenis laki-laki ) dan yang lain muannats ( jenis perempuan ), maka
dhamir atau ism isyarah itu boleh dituliskan dalam bentuk mudzakkar atau
muannats.
c) Setiap isim-isim jenis boleh digolongkan berjenis laki-laki ( mudzakkar ), karena melihat dari segi jenisnya, dan juga boleh dijadikan berjenis permpuan mua’annats ), mengingat segi jama’ah ( kolektif ).
4. Al-Sual
wa al-Jawab (pertanyaan dan jawaban)
a) Jawaban
itu pada dasarnya harus sesuai dengan pertanyaannya jika pertanyaan tersebut
sesuai arah. Kecuali ada dalil yang memungkinkannya untuk keluar dari dasar
tersebut. Tetapi terkadang ada jawaban yang tidak sesuai soalnya, sebagai
peringatan bahwa yang ditanyakan seharusnya mengenai jawaban itu, dan ini
disebut al- uslub al-hakim oleh al-Sakakiy.
b) Muatan
jawaban harus menyesuaikan dengan muatan soal.
c) Pada
dasarnya bentuk kalimat jawaban harus sesuai dengan bentuk kalimat pertanyaan.
Apabila jawabannya berbentuk jumlah ismiyah ( kalimat normative tunggal ), maka
jawabannya pun berbentuk jumlah ismiyah, demikian pula jika pertanyaannya
berbentuk jumlah fi’liyah ( kalimat verbal ) maka jawabannya juga demikian.
d) Jika
pertanyaan itu untuk meminta pengetahuan atau pengertian sesuatu, maka
terkadang ia menjangkau maf’ul tsani ( obyek kedua ) dengan sendirinya dan
terkadang menggunakan ‘an (عن(, misalnya dalam QS al-Isra’ (17): 85
5. Khitab
dengan menggunakan Ism dan Fi’l
Khitab dengan menggunakan isim
menunjukkan makna tetap dan terus- menerus. Sedangkan khitab dengan menggunakan
fi’l menunjukkan makna pembaharuan ( menjadikan baru lagi ) dan baru.
6. Mashdar
Menurut Ibn’Athiyah cara menunjukkan
sesuatu yang diwajibkan adalah dengan menggunakan mashdar dengan bacaan marfu’
(‘-).
7. Al-Ifrad
wa al-Jam’ (bentuk tunggal dan jamak).
Sebagian lafadz-lafadz Alquran bentuk
tunggalnya memiliki makna khusus, dan bentuk jamaknya sebagai isyarat tertentu,
atau bentuk jamaknya mempengaruhi bentuk tunggalnya, begitu pun sebaliknya.
Diantaranya yaitu sebagian lafadz dalam Alquran digunakan bentuk jamaknya saja,
ketika bentuk tunggalnya diperlukan maka yang digunakan adalah muradifnya (
sinonimnya ).
Sedangkan kebalikannya yaitu ada
lafadz-lafadz dalam Alquran yang hanya digunakan dalam bentuk tunggal saja
tidak pernah digunakan bentuk jamaknya, ketika yang diinginkan bentuk jamaknya
maka digambarkan dengan indah tidak ada semisalnya.
8. Muqabalat
al-Jam’ bi al-Jam’ aw bi al-Mufrad (Bentuk jamak diperhadapkan dengan jama’
atau dengan mufrad)
Bertemunya kedua bentuk jamak
terkadang menuntut adanya pertemuan satu lawan satu (meletakkan sesuatu
berhadapan dengan sesuatu yang lain).
9. Redaksi
yang Bersifat Umum Mengandung Pengertian Umum
a) Alif
Lam ال pada kata sifat dan Ism al-Jins mencakup seluruh pengertian yang
tercakup di dalamnya.
b) Al-Nakirah,
dalam konteks al-Nahy (larangan), al-Nafy, al-Syarth (syarat) atau al-Istifham
(pertanyaan) menunjuk pengertian umum.
c) Al-Mudhaf
( kata kepunyaan ) menunjuk pengertian umum sebagai Ism al- Jami (kata
berbentuk jamak/plural) Kata-kata yang berbentuk mudhaf juga menunjukkan
pengertian umum, sebagaimana halnya pengertian yang ditunjuk oleh kata
berbentuk ism al-jami’ ( kata benda yang menunjukkan bentuk jamak)
d) Ism
( kata benda ) yang disebutkan secara tersendiri. Apabila di dalam Alquran ada
kata berbentuk ism secara tersendiri, maka menunjuk pengertian umum yang
sejalan dengannya. Tetapi jika disebutkan bersamaan dengan yang lain sebagai
penjelasannya, pengertian ism menjadi terbatas pada yang dijelaskan saja.
10. Peniadaan
Objek kalimat menunjuk pengertian umum yang sepadan
Apabila suatu kata kerja ataupun yang mengandung arti kata kerja- dihubungkan dengan suatu obyek tertentu, pengertiannya menjadi terbatas hanya pada kata yang berkaitan. Akan tetapi jika obyeknya tidak disebutkan kata kerja tersebut menunjukkan pengertian umum. Misalnya beberapa ayat Alquran ditutup dengan kalimat afala ta’qilu:n ( agar kalian memikirkan ). Obyeknya tidak disebutkan untuk menunjuk pengertian umum, maksudnya yaitu agar kalian memikirkan semua yang mengarahkan dan mengajarkan, memikirkan semua ayat Alquran dan yang terkandung di dalamnya, dan berpikir tentang Allah beserta semua sifatNya
C. Kaidah
Tafsir dalam Asbabun Nuzul
1. Kaidah
Pertama
Informasi tentang asbāb al-nuzūl harus didasarkan pada
periwayatan dan pendengaran langsung dari orang-orang yang mengetahui secara
pasti sebab turunnya.
2. Kaidah
Kedua
Sabab al-nuzūl harus selalu berstatus marfū’ (sanadnya
bersambung sampai pada Rasulullah saw).
3. Kaidah
Ketiga
Ayat Alquran adakalanya turun bersamaan dengan
ketetapan hukum, adakalanya mendahuluinya, atau sebaliknya.
4. Kaidah
Keempat
Adakalanya satu sabab al-nuzūl terjadi untuk beberapa
ayat yang turun, atau sebaliknya. Beberapa sabab al-nuzūl terjadi hanya untuk
satu ayat yang turun.
5. Kaidah
Kelima
Jika sebuah ayat memiliki lebih dari satu riwayat
tentang sabab al-nuzūl-nya, maka riwayat yang diambil adalah riwayat yang
thubūt, sahīh, dan sarīh.
6. Kaidah
Keenam
“Pengambilan hukum didasarkan pada kekhususan sabab
al-nuzūl dan bukan pada keumuman lafad ayat.”
7. Kaidah
Ketujuh
Sebagian pakar yang berpendapat bahwa penggunaan kaidah sebelumnya kurang tepat jika diaplikasikan pada ayat Alquran, menyodorkan kaidah ketujuh ini, yakni ‘pengambilan hukum didasarkan pada keumuman lafad ayat dan bukan pada kekhususan sebabnya.’
D. Kedudukan
dan Fungsi Kaidah Tafsir
1. Kaidah
Bahasa
Kaidah bahasa berfungsi untuk mengetahui penjelasan
kosa kata dan arti yang dikandung berdasarkan maknanya. Keindahan bahasa
Al-Qur’an sungguh merupakan suatu tanda bahwa Tuhan memiliki keindahan yang
karenanya Tuhan merupakan sumber dan segala sumber bahasa yang tidak mungkin
dikalahkan oleh bahasa manusia walaupun manusia itu diberikan oleh Tuhan
kelebihan akal untuk berkreasi. Pentingnya mempelajari makna bahasa Al-Qur’an
dengan menggunakan kaidah-kaidah, khususnya kaidah bahasa bertujuan untuk memperoleh
sejumlah pengetahuan yang terkandung dalam Al-Qur’an sehingga seseorang
benar-benar dapat menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman dalam kehidupannya.
2. Kaidah
Logika
Untuk mengkaji dan memahami makna Al-Qur’an seseorang dapat pula menggunakan kaidah logika. Maksudnya, agar pemahaman seseorang terhadap Al-Qur’an, dapat lebih mendekati maksud yang terkandung di dalam ayat-ayat Al-Qur’an, pendekatan logika merupakan suatu cara terbaik, khususnya dalam memahami ayat-ayat yang berkaitan dengan ketauhidan dan ilmu pengetahuan.
E. Kesimpulan
Kaidah tafsir dapat diartikan sebagai pedoman dasar yang digunakan secara umum guna mendapatkan pemahaman atas petunjuk-petunjuk Alquran. Oleh karena penafsiran merupakan suatu aktivitas yang senantiasa berkembang, sesuai dengan perkembangan sosial, ilmu pengetahuan dan bahasa, kaidah-kaidah penafsiran akan lebih tepat jika dilihat sebagai suatu prosedur kerja.
Penulis: Riris Rizki Maulida
Ditulis sebagai Tugas Mandiri mata kuliah Tafsir

Tidak ada komentar:
Posting Komentar